Poligami
dalam Islam merupakan
praktik yang diperbolehkan (mubah, tidak larang
namun tidak dianjurkan). Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, sesuai dengan firman Allah swt.
وَرُبَاعَ وَثُلاثَ مَثْنَى النِّسَاءِ مِنَ لَكُمْ طَابَ مَا فَانْكِحُوالْيَتَامَى فِي تُقْسِطُوا أَلا خِفْتُمْ وَإِنْ
تَعُولُوا أَلا أَدْنَى ذَلِكَ أَيْمَانُكُمْ مَلَكَتْ مَا أَوْ فَوَاحِدَةً تَعْدِلُوا أَلا خِفْتُمْ فَإِنْ
Artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa : 3][1]
Seperti yang disebutkan ayat diatas,
bahwa poligami hanya boleh dilakukan dengan syarat:
1. Laki-laki yang akan berpoligami itu
harus adil.
Adil yang dimaksudkan adalah di dalam
membagi giliran dan nafkah.[2] Adil disini adalah suatu yang
abstrak karena belum diketahui, apakah seseorang yang pada awalnya beristri
satu dan ingin poligami dengan mengatakan bahwa dapat adil, padahal belum dia
melaksanakan poligami. Jadi sesuatu yang belum dapat dinilai.
2. Poligami dibatasi jumlah wanitanya.
Yaitu hanya boleh maksimal empat
orang istri saja.[3]
Seperti pada syarat-syarat yang ada
pada undang-undang nomor 1 tahun 1974 syarat-syarat yang ada dalam al-qur’an
pun berlaku komulatif, jadi harus terpenuhi semuanya dan apabila tidak
terpenuhi salah satunya maka suami tidak boleh melangsungkan poligami.
Sedangkan alasan-alasan poligami
dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pun hampir sama dengan yang ada dalam undang-undang
nomor 1 tahun 1974, yaitu:
“Pengadilan
Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari
seorang apabila:
1.
Istri tidak dapat menjalankan
kewqajiban sebagai seorang istri.
2.
Istri terdapat cacat badan atau
penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
Istri tidak dapat melahirkan keturunan.”[4]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar