Secara
historis dan doctrinal Islam mengandung dan memperlihatkan nilai-nilai
humanitarian atau kemanusiaan dalam berbagai aspek dan dimensinya. Namun,
realitas dalam masyarakat muslim sendiri masih belum memahami realitas ini.
Sehingga berimplikasi pada maraknya tindakan-tindakan yang berwujud kekerasan
dan intoleransi yang terjadi di intra-muslim, antar muslim dan dengan non
muslim yang kian menutupi nilai-nilai kemanusiaan atau humanitarian yang di
junjung tingi nilai-nilainya dalam Islam.
Konsepsi
Islam yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan tersebut, membuat paradigma yang
membangun konsepsi hukum humaniter dalam prespektif Islam yang tentunya
menjunjung tinggi kemuliaan, harkat dan martabat manusia yang jasmani maupun
rohani harus dijaga, dipelihara dan dilindungi. Konsepsi memanusiakan manusia
menjadi pijakan dalam hukum humaniter Islam, seperti dalam Al Qur’an Surat Al-Maidah
: 32
“Barang Siapa yang membunuh seorang manusia, seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.”
Selain
itu, konsepsi dasar Islam yang hadir di dunia ini sebagai rahmat bagi seluruh
alam semesta dan segala isinya, bukan terbatas pada golongan atau etnis
tertentu, seperti dalam Al Qura’an Surat Al-Anbiya : 107
“Dan tidaklah kami mengutus kamu melainkan untuk menjadi rahmat bagi
semseta alam” pesan tersebut
menandaskan bahwa sesama manusia
untuksaling menghormati karena realitas kehidupan yang nampak adalah keragaman
(diversity) yang tidak dapat selalu diseragamkan (uniformity)
sebagai modal menuju kesatuan dalam keragaman (unity in diversity).
Serta
berpijak pada dua sifat hukum Islam yakni baku (mukhkamat) dan temporal (mutasyabihat).
Ke-mukhkamat-an hukum Islam memiliki satu kesatuan pikiran, rasa, dan perilaku
bagi umat dan menjadikannya umat yang satu (ummatan wahidah). Adapun kemutasyabihat-
an membuka ruang perbedaan berdasarkan ruang, waktu, dan kondisi masingmasing dengan
tetap memperhatikan maksud syarak. Hukum dalam hal ini bisa berubah menurut
situasi dan kondisi dengan tujuan tercapainya kemaslahatan hidup manusia.
Tujuan syariah
(maqashid syariah) adalah untuk mencapai kebajikan/kemaslahatan bagi
manusia dan menghindari
bahaya serta kerusakan. Menurut Imam Al-Ghazali, maqashid syariah untuk mencapai
kesejahteraan hidup manusia dengan melindungi agamanya (din), jiwa (nafs),
akal (’aql),
keturunan (nasl), dan harta (mal). Segala sesuatu yang dapat
melindungi lima unsur kepentingan
publik tersebut adalah keharusan. Begitu pula sebaliknya, bila kelimanya tak terlindungi
merupakan tindak perusakan kehidupan (Rama dan Makhlani, 2012:4)
Bila
pesan al-Maidah:32, konsep dasar Islam sebagai rahmat bagi alam seisinya dengan
memahami esensi keragaman (diversity) yang tak dapat selalu diseragamkan
(uniformity) sebagai modal
menuju kesatuan dalam keragaman (unity in diversity), dan terlaksananya maqashid
syariah dalam kehidupan berbangsa dan antarbangsa karena ketegasan
pengauasa, kepiawaian ulama memberi fatwa, dan kesadaran antarsesama
pada esensinya hukum humaniter internasional berbasis Islam telah
menjadi ruh kehidupan umat manusia. Harapan yang digapai adalah , sebagaimana
kehidupan yang dicita-citakan Islam yakni sejahtera dlohir dan batin
setiap manusia.
DAFTAR PUSTAKA
1. Al Qur'an
2. Rama, Ali dan Makhlani, “Basis Maqasid Syariah”, Republika, 7 September 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar