I.
PENGERTIAN
A. HILAL
Hilal adalah penampakan bulan
yang paling awal terlihat menghadap bumi setelah bulan mengalami konjungsi/ijtimak.
Bulan awal ini (bulan sabit tentunya) akan tampak di ufuk barat (maghrib) saat
matahari terbenam.Ijtimak/konjungsi adalah peristiwa yang terjadi saat jarak
sudut (elongasi) suatu benda dengan benda lainnya sama dengan nol derajat.Dalam
pendekatan astronomi, konjungsi merupakan peristiwa saat matahari
dan bulan berada segaris di bidang ekliptika yang sama. Pada saat tertentu,
konjungsi ini dapat menyebabkan terjadinya gerhana matahari. Hilal merupakan
kriteria suatu awal bulan. Seperti kita ketahui, dalam Kalender Hijriyah,
sebuah hari diawali sejak terbenamnya matahari waktu setempat, dan penentuan
awal bulan (kalender) tergantung pada penampakan hilal/bulan. Karena itu, satu
bulan kalender Hijriyah dapat berumur 29 hari atau 30 hari.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوْاْ الْبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلَـكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُواْ الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang
hilal. Katakanlah: “Hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia
dan (bagi ibadat) haji…” [Al
Baqoroh(2):189]
B. HISAB
Secara harfiyah
bermakna ‘perhitungan’. Di dunia Islam istilah ‘hisab’ sering digunakan sebagai
metode perhitungan matematik astronomi untuk memperkirakan posisi matahari dan
bulan terhadap bumi. Penentuan posisi matahari menjadi penting karena umat
Islam untuk ibadah shalatnya menggunakan posisi matahari sebagai patokan waktu
sholat. Sedangkan penentuan posisi bulan untuk mengetahui terjadinya hilal
sebagai penanda masuknya periode bulan baru dalam Kalender Hijriyah. Ini
penting terutama untuk menentukan awal Ramadhan saat orang mulai berpuasa, awal
Syawwal saat orang mangakhiri puasa dan merayakan Idul Fithri, serta awal
Dzulhijjah saat orang akan wukuf haji di Arafah (9 Dzulhijjah) dan hari raya
Idul Adha (10 Dzulhijjah)
هُوَ
الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا
عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ
الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar
dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi
perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan
(waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia
menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.” [Yunus(10):5]
الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ
“Matahari dan bulan (beredar) menurut
perhitungan.” [ArRahmaan(55):5]
C. RUKYAT
Rukyat adalah
aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang
pertama kali tampak setelah terjadinya ijtimak. Rukyat dapat dilakukan dengan
mata telanjang, atau dengan alat bantu optik seperti teleskop.
Aktivitas rukyat dilakukan pada saat menjelang terbenamnya matahari pertama kali setelah ijtimak (pada waktu ini, posisi Bulan berada di ufuk barat, dan Bulan terbenam sesaat setelah terbenamnya Matahari). Apabila hilal terlihat, maka pada petang waktu setempat telah memasuki tanggal 1. Perihal penentuan bulan baru, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberi perhatian khusus pada Sya’ban dan Ramadhan
Aktivitas rukyat dilakukan pada saat menjelang terbenamnya matahari pertama kali setelah ijtimak (pada waktu ini, posisi Bulan berada di ufuk barat, dan Bulan terbenam sesaat setelah terbenamnya Matahari). Apabila hilal terlihat, maka pada petang waktu setempat telah memasuki tanggal 1. Perihal penentuan bulan baru, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberi perhatian khusus pada Sya’ban dan Ramadhan
Hadits dari Abi Hurairah radhiallahu
‘anhu, ia berkata :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari.” (HSR. Bukhari 4/106, dan Muslim1081).
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari.” (HSR. Bukhari 4/106, dan Muslim1081).
II. CARA PENENTUAN AWAL BULAN KALENDER HIJRIYAH
Di Indonesia, terdapat beberapa kriteria yang
digunakan baik oleh pemerintah maupun organisasi Islam untuk menentukan awal
bulan pada Kalender Hijriyah:
1. Rukyatul Hilal
Rukyatul Hilal adalah
kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan merukyat (mengamati)
hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal
terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30
hari.
2. Wujudul Hilal
(juga disebut ijtimak
qoblal qurub)Kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan prinsip:
Jika pada setelah terjadi ijtimak (konjungsi), Bulan terbenam setelah
terbenamnya matahari, maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal
bulan (kalender) Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude)
Bulan saat Matahari terbenam.
3. Imkanur Rukyat MABIMS
Imkanur Rukyat adalah
kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang ditetapkan berdasarkan
Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia,
Malaysia, dan Singapura (MABIMS), dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal
bulan Hijriyah pada Kalender Resmi Pemerintah.
Kriteria yang
digunakan adalah sebagai berikut:
§
Pada saat matahari
terbenam, ketinggian (altitude) Bulan di atas cakrawala minimum 2°, dan sudut
elongasi (jarak lengkung) Bulan-Matahari minimum 3°, atau
§
Pada saat bulan
terbenam, usia Bulan minimum 8 jam, dihitung sejak ijtimak.Di Indonesia,
secara tradisi pada petang hari pertama sejak terjadinya ijtimak (yakni setiap
tanggal 29 pada bulan berjalan), Pemerintah Republik Indonesia
melalui Badan Hisab Rukyat (BHR) melakukan kegiatan rukyat (pengamatan
visibilitas hilal), dan dilanjutkan dengan Sidang Itsbat, yang memutuskan
apakah pada malam tersebut telah memasuki bulan (kalender) baru, atau
menggenapkan bulan berjalan menjadi 30 hari.Di samping metode Imkanur
Rukyat di atas, juga terdapat kriteria lainnya yang serupa, dengan besaran
sudut/angka minimum yang berbeda.
4. Rukyat Global
kriteria penentuan
awal bulan (kalender) Hijriyah yang menganut prinsip bahwa: jika satu penduduk negeri melihat
hilal, maka penduduk seluruh negeri berpuasa (dalam arti luas telah memasuki
bulan Hijriyah yang baru) meski yang lain mungkin belum melihatnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar