Poligami
dalam Islam merupakan
praktik yang diperbolehkan (mubah, tidak larang
namun tidak dianjurkan). Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, sesuai dengan firman Allah swt.
وَرُبَاعَ وَثُلاثَ مَثْنَى النِّسَاءِ مِنَ لَكُمْ طَابَ مَا فَانْكِحُوالْيَتَامَى فِي تُقْسِطُوا أَلا خِفْتُمْ وَإِنْ
تَعُولُوا أَلا أَدْنَى ذَلِكَ أَيْمَانُكُمْ مَلَكَتْ مَا أَوْ فَوَاحِدَةً تَعْدِلُوا أَلا خِفْتُمْ فَإِنْ
Artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa : 3][1]